4 Pemuda di Lumajang Nekat Palsukan Kartu E-pasir untuk Akali Pajak Pasir Hanya Bermodal Printer
Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:48 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/08/10/29acc_pemalsuan.jpg)
Dalam kasus ini polisi menyita 50 kartu e-pasir palsu, uang tunai hasil penjualan, dan sebuah printer.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Editor : Diva Zahra