get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunung Semeru Meletus, Muntahkan Abu Setinggi 2.000 Meter dan Awan Panas hingga 7 Km

4 Pemuda di Lumajang Nekat Palsukan Kartu E-pasir untuk Akali Pajak Pasir Hanya Bermodal Printer

Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:48 WIB
header img
Polres Lumajang ungkap sindikat pemalsuan kartu e-pasir (foto:Yayan Nugroho)

Barang bukti yang diamankan dari 4 tersangka (foto:Yayan Nugroho)

Dalam kasus ini polisi menyita 50 kartu e-pasir palsu, uang tunai hasil penjualan, dan sebuah printer.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut