LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pemalsuan kartu e-pasir, empat orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah Muhammad Angger Ismail (25), Munadi (59) warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, Zaeni (37) warga Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, serta Shofi warga Probolinggo.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan tentang dua sopir truk yang gagal melakukan tapping kartu pajak e-pasir di Stock Pile Terpadu Kecamatan Sumbersuko.
Empat tersangka diamankan Satreskrim Polres Lumajang gara-gara palsukan kartu e-pasir (foto: Yayan Nugroho)
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dua sopir tersebut, yang akhirnya mengarah pada penemuan lima orang yang terlibat dalam pembuatan dan penyaluran kartu palsu.
Saat ini, satu orang pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kasus pemalsuan e-pasir ini terungkap setelah adanya laporan dari stock pile terpadu, setelah dilakukan penyelidikan kami dapat mengamankan empat tersangka yang terlibat pemalsuan e-pasir tersebut” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra, dalam pers rilis di Mapolres Lumajang, Kamis (10/8/2023).
“Keempat tersangka memiliki tugas masing-masing, kartu e-pasir ini dijual dengan harga mulai Rp50 Ribu sampai Rp75 Ribu” tambah Dhedi.
Barang bukti yang diamankan dari 4 tersangka (foto:Yayan Nugroho)
Dalam kasus ini polisi menyita 50 kartu e-pasir palsu, uang tunai hasil penjualan, dan sebuah printer.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Editor : Diva Zahra