LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Sebanyak 4.119 bungkus rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur disita Kantor Wilayah Bea Cukai Probolinggo, Selasa (20/12/2022).
Hasil itu merupakan akumulasi selama empat bulan melakukan operasi gempur rokok ilegal di 18 kecamatan yang ada di Lumajang.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang Sunardi mengatakan, selama operasi, pihaknya menemukan 105 merk rokok tanpa pita cukai.
"Operasi empat bulan kemarin kita temukan 4.119 bungkus rokok ilegal dengan 105 merk berbeda yang tersebar di 94 desa di 18 kecamatan," kata Sunardi.
Temuan paling banyak, ada di Kecamatan Yosowilangun dengan 1.481 bungkus rokok ilegal. Kecamatan Candipuro menempati posisi kedua dengan temuan 507 bungkus.
Sedangkan, dari skala desa, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun jadi yang paling banyak ditemukan rokok ilegal dengan 1.214 bungkus.
Sementara Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Probolinggo Rusdianto mengatakan, tren peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang sudah mengalami penurunan.
"Saat ini memang menurun, terakhir dari survey UGM itu sudah empat koma sekian, tapi dari survey internal kami masih delapan persen," kata Rusdianto.
Menurutnya, angka delapan persen terbilang masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan kebutuhan pendapatan negara.
"Ini masih tinggi karena memang dari negara kita saat ini menbutuhkan pendapatan negara yang luar biasa," jelasnya.
Informasinya, rokok-rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Lumajang tidak diproduksi di dalam kota. Melainkan, barang itu merupakan kiriman dari Pulau Madura.
Modusnya, dititipkan melalui perahu sampan milik nelayan di Probolinggo dan diangkut menggunakan kendaraan-kendaraan kecil.
"Lumajang ini kan tempat perlintasan jadi masuknya lewat kendaraan-kendaraan kecil, bukan hanya kapal nelayan, bahkan kita sempat temukan di sampan kecil," pungkasnya.
Kini, puluhan ribu batang rokok ilegal akan dibawa ke kantor Bea Cukai Pronobolinggo. Rencananya, barang bukti itu akan dimusnahkan.
Sementara, pedagang rokok ilegal belum dikenakan tindakan hukum. Mereka masih diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan negara ini.
Editor : Yayan Nugroho