get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi Tewas Terlindas Truk Tronton di Jalan Raya Sumbersuko

Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap 3 Pengedar Pil Koplo

Kamis, 22 Juni 2023 | 21:19 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap 3 pengedar pil koplo (foto:Humas Polres Lumajang)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil meringkus tiga orang terduga pengedar obat keras berbahya (Okerbaya).

Tiga orang terduga pelaku berisial MH (19) warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, FLU (16) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, dan KFA (23) warga Dusun Klumprit, Desa Sumbersuko.

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan 628 butir pil logo Y serta 401 butir pil logo DMP.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan awalnya sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, petugas Polsek Sumbersuko melakukan penangkapan MH saat tengah berada di rumahnya di Dusun Kembang, Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko.

“Dirumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik berisi 20 butir pil logo Y disimpan dua lembar grenjeng, dan uang tunai Rp 10 ribu,” kata Ari.

Tersangka MH langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas Satresnarkoba melakukan interogasi kepada MH, ia mengaku mendapatkan barang pil logo Y dari FLU,” terang Ari Hartono.

Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku MH, Polisi langsung bergerak cepat menangkap FLU saat itu tengah berada di rumah saudaranya di Desa Mojosari.

“Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 1 buah dompet berisi plastik bening yang didalamnya terdapat 20 butir pil logo Y, dan uang hasil penjualan Rp 10 ribu,” ungkapnya.

Saat diinterogasi ia mengaku mendapatkan pil logo Y dari KFA. Polisi pun langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap KFA saat berada dirumah kontrakan Dusun Klumprit, Desa Sumbersuko.

“Petugas mengamankan barang bukti 588 butir logo Y dan 401 butir pil logo DMP, dan uang hasil penjualan Rp 65 ribu,” imbuhnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut