LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Sumbersuko terancam denda sebesar Rp 832,5 juta akibat tidak melaporkan pembuatan akta tanah ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang.
PPATS yang dimaksud adalah pejabat di Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang saat melakukan press release kasus pungutan liar (pungli) pembuatan akta tanah di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko yang menyeret dua pejabat desa setempat.
Menurut Boy, PPATS seharusnya melaporkan pembuatan akta tanah ke BPRD dan BPN sesuai dengan UU no 28 tahun 2009.
Apabila pejabat tersebut tidak melaporkan pembuatan akta tanah, maka yang bersangkutan akan didenda sebesar Rp 7,5 juta untuk setiap akta tanah yang dibuatnya.
"PPATS wajib lapor ke BPRD dan BPN, kalau tidak, berdasarkan pasal 98 UU nomor 28 tahun 2009 maka ada denda sebesar Rp 7,5 juta," jelasnya.
Boy melanjutkan, dari 111 orang yang telah mengurus akta tanah ke PPATS, ia terancam harus membayar denda sebanyak Rp 832,5 juta.
"Jadi kalau 111 tadi, berpotensi denda Rp 832,5 juta," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diduga melakukan pungli atas pembuatan akta tanah.
Mereka berdalih, akta tanah itu menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh warga jika hendak mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.
Keduanya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga tengah menyelidiki keterlibatan PPATS dalam kasus tersebut.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait