Kasus Pungli Akta Tanah Desa Mojosari Seret Nama Camat Sumbersuko, Inspektorat : Akan kita Panggil

Yayan Nugroho
Polisi tunjukan barang bukti kasus pungli pembuatan akta tanah Desa Mojosari (foto:Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa dan Kasie Pemerintahan Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang menyeret sejumlah nama, salah satunya Camat Sumbersuko.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sunardi menyebut, akan segera memanggil camat Sumbersuko Hari Sujatmiko, terkait kasus pungli pembuatan akta tanah di Desa Mojosari.

Diduga, pejabat utama di Kecamatan Sumbersuko itu menerima aliran dana dari praktik pungutan liar pembuatan akta tanah di Desa Mojosari.

“Kita dahulukan proses hukum yang masih berjalan, terkait nama-nama yang ikut terlibat nanti kita akan panggil” kata Sunardi.

Dalam kasus pungli pembuatan akta tanah ini, Polres Lumajang telah menetapkan kepala desa Mojosari yakni Gatot Susianto dan kasie pemerintahan yakni Imam Fathoni.

Keduanya bersekongkol melakukan pungutan liar terhadap proses pengurusan 111 akta tanah milik warganya.

Tak tanggung-tanggung satu bidang tanah dihargai mulai dari Rp2,2 juta hingga Rp11,1 juta, mereka telah mengantongi uang sebesar Rp274,1 juta.

Polisi juga tengah memeriksa keterlibatan camat Sumbersuko selaku pejabat pembuat akta sementara (PPATS).

Bahkan, dalam waktu dekat, polisi menyebut akan ada kemungkinan tersangka baru yang akan ditetapkan.

"Untuk camat selaku PPATS sudah kita periksa selaku saksi, nanti kita akan gelarkan peran dari yang bersangkutan (camat), kemungkinan akan ada tersangka baru," terang Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang.

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network