LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Pokja Penindakan Tim Saber Pungli Kabupaten Lumajang melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar terhadap para siswa penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di dua sekolah di Kabupaten Lumajang.
Dua oknum tenaga pendidik yakni seorang guru dan kepala sekolah tertangkap OTT Saber pungli, diantaranya oknum guru SMP Negeri 2 Kunir, dan kepala SD Negeri 1 Rowokangkung.
Keduanya berinisial TS (29) guru Bahasa Indonesia SMP Negeri 2 Kunir dan SS (55) kepala SDN 1 Rowokangkung.
Saat penyaluran dana bantuan PIP sebelum diterima para penerima terlebih dahulu di lakukan rapat orang tua siswa. Dalam rapat tersebut pihak sekolah mengarahkan orang tua siswa penerima bantuan tersebut untuk setor biaya administrasi.
Wakapolres Lumajang Kompol Andi Febrianto mengatakan, guru Bahasa Indonesia berisial TS Guru SMPN 2 Kunir tertangkap OTT Saber pungli Polres Lumajang pada 18 Januari 2023.
"TS ini pendamping program PIP telah melakukan pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Bank BRI Unit Kunir," ujarnya.
Setelah Program Indonesia Pintar (PIP) cair, pelaku TS mengajak wali murid bersama siswa untuk mencairkan dana PIP di Bank BRI.
"Setelah dana PIP cair, pelaku meminta wali murid memberikan biaya administrasi kepada pihak sekolah bervariasi," ujar Kompol Andi Febrianto Ali.
Lanjut dia, misalnya, Untuk siswa penerima dana bantuan PIP sebesar Rp375.000 diminta menyerahkan biaya admin sebesar Rp50.000, siswa penerima dana bantuan PIP sebesar Rp750.000 diminta menyerahkan biaya admin sebesar Rp100.000,-.
"Untuk siswa penerima dana bantuan PIP sebesar Rp1.500.000,- keatas diminta menyerahkan biaya admin sebesar Rp200.000," terangnya.
Untuk barang bukti diamankan di SMP 2 Kunir ini 10 buah rekening siswa penerima PIP dan uang tunai sebesar Rp6.350.000.
Selain SMPN 2 Kunir, Tim Saber pungli juga amankan seorang SS Kepala Sekolah SDN 1 Rowokangkung pada Rabu (29/3/2023).
"Pelaku seorang kepala sekolah melakukan pungutan terhadap siswa SDN 01 Rowokangkung yang menerima PIP. Pada tahun 2021 terdapat 18 murid, sedangkan tahun 2022 sebanyak 33 murid," ujarnya.
Pemotongan yang dilakukan pelaku bervariasi, seperti siswa iswa kelas 1 telah menerima bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) sebesar Rp. 225.000,- selanjutnya dilakukan pemotongan sebesar Rp. 25.000. Sedangkan siswa kelas 2-6 telah menerima bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) sebesar Rp450.000,- selanjutnya dilakukan pemotongan sebesar Rp50.000.
"Dana yang terkumpulkan dari pelaku Rp2.425.000," ujarnya.
Uang sebesar Rp2.425.000 hasil dari pungutan terhadap murid di SDN Rowokangkung 01 yang sebelumnya telah menerima dana bantuan PIP telah digunakan untuk biaya administrasi.
"Hasil pungutan terhadap murid di SDN Rowokangkung 01 yang telah menerima dana bantuan PIP yaitu untuk santunan terhadap anak yatim yang rencananya akan diserahkan pada bulan muharam," ungkapnya.
Belum memberikan santunan terhadap anak yatim yang ada di sekolah SDN Rowokangkung 01 karena masih belum waktunya, adanya penolakan yang dilakukan oleh wali murid penerima dana bantuan PIP.
Setelah mendapatkan penolakan, dilakukan rapat oleh Korwil Pendidikan Rowokangkung, Pengawas SD, Komite Sekolah, Paguyupan kelas 1-6.
"Hasil pungutan segera dikembalikan kepada wali murid penerima dana PIP yang sebelumnya dilakukan pungutan," ujar Wakapolres.
Dari tangan pelaku SS kepala sekolah, Polisi mengamankan ulang sebesar Rp2.425.000 sedangkan dari TS diamankan barang bukti uang Rp6.350.000.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait