Lakukan Pungli Akta Tanah Kades dan Oknum Perangkat Desa Mojosari Jadi Tersangka

Yayan Nugroho
Oknum kepala desa dan perangkatnya diciduk polisi karena lakukan pungli pembuatan akta tanah (foto:Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Oknum kades dan perangkat desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi atas kasus pungutan liar (pungli) dalam proses kepengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Oknum kades berinisial GS dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari IF ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran melakukan pungli untuk mengurus akta tanah.

Modusnya, kedua pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat akta tanah, yang nilainya bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp12 juta rupiah.

Padahal, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masyarakat tidak diwajibkan menyertakan akta tanah dalam mengurus PTSL selama sejumlah persyaratan dokumen telah dipenuhi.

Atas kecurangan itu, polisi menangkap keduanya dan mengamankan barang bukti uang dari hasil pungli sejumlah Rp72 juta, sejumlah kwitansi dan 1 unit PC.

AKBP Boy Jeckson Situmorang Kapolres Lumajang saat konferensi pers pada Senin (29/5/2023) mengatakan, kasus pungli ini berhasil diungkap setelah puluhan warga yang menjadi korban pungli menggelar unjuk rasa di kantor desa Mojosari.

“Awalnya memang berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah korban pungli, kemudian anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tangan oknum kades dan perangkatnya tersebut “ kata Boy.

Pihak kepolisian saat masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Polisi juga kini tengah memeriksa Camat Sumbersuko yang berperan sebagai PPAT Sementara untuk proses pembuatan akta tanah.

“PPATS sudah kita periksa sebagai saksi, nanti kita coba gelarkan peran uang bersangkutan,” kata Kapolres Lumajang.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang mengatakan bahwa kasus tersebut bukanlah termasuk pungli PTSL.

Pasalnya, pungutan yang dilakukan kedua oknum tersebut lebih mengarah ke pembuatan akta tanah.

“Ini bukan termasuk pungutan PTSL, tapi lebih ke pungutan ke proses pembuatan akta tanah, sedangkan akta tanah itu bukan kewajiban dalam persyaratan PTSL,” ujar Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pada 18 April 2023 lalu, pihak kepolisian melakukan operasi tangkap tangan kedua oknum pejabat desa tersebut atas dugaan pungutan liar berdasarkan laporan masyarakat setempat.

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network