LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang menemukan berbagai jenis makanan kemasan yang telah melewati masa kedaluwarsa dan tidak memenuhi syarat edar masih dijual di sejumlah toko, Rabu (4/2/2026). Produk-produk tersebut langsung disita dan dimusnahkan guna mencegah risiko bagi konsumen.
Temuan itu didapat saat petugas menggelar inspeksi mendadak (sidak) kelayakan makanan ringan di sejumlah toko dan tempat grosir di Jalan Raya Kecamatan Sukodono, Lumajang.
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa satu per satu produk makanan kemasan yang dipajang di etalase maupun yang tersimpan di gudang. Pemeriksaan meliputi tanggal kedaluwarsa, izin edar, kondisi kemasan, hingga label komposisi produk.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah makanan ringan yang telah melewati masa kedaluwarsa. Selain itu, ada pula produk yang tidak mencantumkan izin edar resmi.
Petugas meminta pemilik toko dan grosir untuk menukar atau mengembalikan makanan yang tidak layak jual kepada produsen. Jika tidak bersedia, produk tersebut langsung dimusnahkan di lokasi agar tidak kembali beredar di pasaran.
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Dewi Anggun, mengatakan pihaknya akan meminta bukti pengembalian (return) apabila produk masih memungkinkan untuk dikembalikan ke distributor atau produsen.
“Hari ini kita temukan produk yang tidak ada izin edarnya dan ada juga produk yang ada izin edarnya tapi sudah kedaluwarsa. Jika produk tersebut bisa direturn, kita akan minta bukti return. Kalau tidak, langsung kita musnahkan, atau pengusaha bisa memusnahkan sendiri produk yang tidak layak pakai,” ujarnya.
Selain memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pedagang agar lebih teliti mengecek masa berlaku produk sebelum dijual, Dinas Kesehatan juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila masih ditemukan pedagang yang memajang atau menjual produk kedaluwarsa.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait
