Fasilitas Kesehatan di Lumajang Dilarang Tolak Pasien Meski Status BPJS Berubah

Yayan Nugroho
Ilustrasi petugas medis periksa pasien. Foto : Yayan Nugroho

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan masyarakat, terutama penderita penyakit kronis, pasien dalam kondisi darurat medis, serta kelompok rentan, tetap memperoleh layanan kesehatan meskipun terjadi penyesuaian status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran. Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan tidak akan membiarkan warga kehilangan akses layanan medis akibat perubahan status administrasi.

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan mekanisme reaktivasi bersyarat bagi warga yang secara riil masih tergolong miskin atau rentan miskin dan membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.

“Penyesuaian kepesertaan ini merupakan kebijakan nasional agar bantuan tepat sasaran. Namun Pemkab Lumajang tetap mengedepankan aspek kemanusiaan. Warga yang membutuhkan layanan, khususnya dengan kondisi medis tertentu, dapat difasilitasi melalui mekanisme reaktivasi bersyarat,” ujar Indriono, Senin (16/2/2026).

Ia menegaskan, dalam situasi darurat, fasilitas kesehatan diminta tetap memberikan pelayanan terlebih dahulu. Sementara itu, proses administrasi akan didampingi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial P3A bersama perangkat desa.

Menurutnya, usulan reaktivasi kepesertaan PBI dapat diajukan melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dengan pendampingan operator SIKS-NG di desa hingga petugas Dinas Sosial, sehingga masyarakat tidak harus mengurusnya sendiri.

“Kami memastikan jalur pendampingan jelas, mulai dari pemerintah desa hingga Dinas Sosial P3A, agar hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan di daerah tersebut tidak diperkenankan menolak pasien, terutama warga yang membutuhkan penanganan medis segera.

Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat dan tidak boleh terhambat persoalan administratif, termasuk status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Fasilitas kesehatan harus mengedepankan kemanusiaan dan memastikan pasien mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” tegasnya.

Pemkab Lumajang menyatakan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar kebijakan perlindungan sosial berjalan seiring dengan pelayanan medis di lapangan. Pemerintah daerah juga mendorong sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami prosedur yang tersedia dan tidak ragu mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network