Tilep Dana Desa, Kades di Lumajang Ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang

Yayan Nugroho
Kades Sumberanyar saat Akan Dikirim ke Tahanan

LUMAJANG, iNewsLumajang.id–Kejaksaan Negeri Lumajang menahan Kepala Desa Sumberanyar, Ahmad Hendra Jaka Kumbara pada Kamis (8/12/2022). Sang kades ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2020 hingga 2021.

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan total kerugian dalam kasus ini senilai lebih dari Rp500 juta.

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang, pada tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang telah ditemukan adanya selisih dari anggaran sebesar Rp 535.667.485,-" ujar Yudhi ketika dikonfirmasi.

 

Yudhi menyatakan jika motif tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut, lantaran tergiur dengan uang untuk kepentingan pribadi. Harusnya, uang ratusan juta tersebut digunakan untuk kegiatan masyarakat Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

 

"Semua uang itu dikuasi oleh Kepala Desa sendiri jadi dinikmati sendiri. Bukan digunakan untuk kegiatan masyarakat desa," papar Yudhi.

 

Secara praktik, tersangka Hendra melakukan korupsi secara individual. Yudhi menegaskan sosok yang terlibat dalam kasus ini hanya kepala desa.

 

"Modus operandi dilakukan sendiri, ketika uang tersebut cair ke bendahara langsung diminta oleh ke kepala desa. Bendaharanya membuat surat pernyataan jika uang tersebut semuanya diserahkan kepada kepala desa," imbuh Yudhi.

 

Sementara itu, secara kronologis pencairan dana Yudhi menjelaskan PemdesSumberanyar mendapatkan   anggaran program Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2020

dengan total anggaran sebesar Rp 1.502.487.000,-. Atau Rp 1,5 miliar.

 

Setahun berselang, yakni pada tahun 2021 PemdesSumberanyar mendapatkan DD dan ADD sebesar Rp 1.458.160.000 atai Rp 1,4 miliar.

 

Diduga ada penyelewangan berdasarkan laporan, Kejari Lumajang beserta Inspektorat  Kabupaten Lumajang melakukan penyelidikan hingga menemukan selisih anggaran, yang diduga diselewengkan oleh tersangka. Praktik dugaan korupsi tersangka juga berhubungan dengan pengelolaan tanah kas desa.

 

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Tersangka terancam hukuman penjara di atas 9 tahun," tutup Yudhi.

 

Di sisi lain, Kuasa Hukum Kepala Desa Sumberanyar, Wahyu Firman mengatakan pihaknya akan menghormati segala proses hukum.

 

"Kami lakukan pendampingan terkait penetapan tersangka. Beliau ditahan di Lapas Lumajang. Kami akan lakukan upaya-upaya hukum pembelaan terhadap pak Hendra," ujar Wahyu

 

Terkait penjelasan kebenaran kliennya melakukan dugaan tindak pidana korupsi, Wahyu menyatakan akan mengumpulkan bukti untuk membela kliennya tersebut.

 

"Kami akan berusaha mengumpulkan bukti sebaik mjngkin untuk kepentingan pembelaan klien kami," tutup Wahyu.

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network