LUMAJANG, inews Lumajang.id – Bupati Lumajang Indah Amperawati menginstruksikan seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Lumajang agar tidak menolak pasien, khususnya masyarakat tidak mampu. Kebijakan tersebut ditegaskan untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh warga tanpa terkendala persoalan administratif.
Instruksi itu disampaikan Bupati Lumajang saat ditemui di sela Sarasehan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Senin (9/2/2026).
“Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama masyarakat tidak mampu. Negara harus hadir ketika warganya sakit,” ujar Indah Amperawati.
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu mengatakan, pemerintah daerah akan melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap warga yang mengalami kendala kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, pelayanan kesehatan harus tetap diberikan sembari proses administrasi diselesaikan.
“Kalau ada warga yang BPJS-PBI-nya tidak aktif, kami cek. Untuk desil 1 sampai 5 akan kami usulkan kembali, sedangkan di luar itu tetap kami verifikasi kondisi ekonominya,” katanya.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk melindungi warga dengan penyakit berat dan kronis yang membutuhkan pembiayaan besar dan berkelanjutan. Pemerintah daerah menilai jaminan layanan kesehatan penting untuk mencegah beban ekonomi yang berpotensi memiskinkan masyarakat.
“Pengobatan penyakit kronis biayanya besar dan jangka panjang. Karena itu, pelayanan kesehatan harus berpihak dan berkeadilan,” tambahnya.
Pemkab Lumajang menegaskan komitmennya agar seluruh fasilitas kesehatan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat keterbatasan ekonomi maupun persoalan administratif.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait
