LUMAJANG, iNEWSLumajang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang resmi menahan YF, seorang Relationship Manager (RM) pada salah satu Bank BUMN di Kantor Cabang Lumajang, pada Selasa (11/3/2025). YF ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit bank yang terjadi pada periode 2021 hingga 2023.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara tercatat bahwa dugaan kerugian negara akibat praktik kredit fiktif ini mencapai Rp2,08 miliar.
Guna memperlancar proses penyidikan, penyidik menahan YF selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YF dan telah menahan tersangka, 2 tersangka lainnya MKA dan AS masih buron,” ujar Kosasih Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang.
YF diduga bekerja sama dengan dua pihak eksternal, yakni MKA dan AS, untuk merekayasa data usaha nasabah agar seolah-olah layak mendapatkan kredit. Setelah kredit cair, dana tersebut sebagian atau seluruhnya digunakan oleh ketiga tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya tersangka YF ini meloloskan data nasabah yang di rekayasa oleh MKA dan AS, sehingga menjadi kredit fiktif,” pungkasnya.
Pihak Kejari Lumajang menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta memburu para tersangka yang masih buron guna menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait