LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali menunjukkan komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya predikat Kabupaten Informatif dalam ajang penghargaan Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan di Ballroom Grand Swiss-bellhotel Darmo, Surabaya, pada Rabu (13/11/2024).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono. Dalam sambutannya, Agus mengapresiasi upaya Komisi Informasi Jawa Timur yang memberikan penghargaan atas keterbukaan informasi yang telah dilakukan Pemkab Lumajang.
Menurutnya, keterbukaan informasi kini bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan bagi setiap instansi, khususnya pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Keterbukaan Informasi sesuai arahan Pak Pj. Gubernur tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi semua instansi pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Lumajang. Kami harus terbuka terhadap informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat,” ujar Agus.
Pemkab Lumajang berhasil meraih predikat Informatif dengan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebesar 96,23. Raihan ini menjadikan Lumajang berada di posisi keempat kategori Badan Publik Terbaik untuk kabupaten/kota, setelah Kota Mojokerto, Kota Blitar, dan Kota Madiun.
Selain Pemkab Lumajang, predikat Informatif juga diberikan kepada Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, yang masuk kategori pemerintah desa. Desa Sidorejo berhasil menjadi yang terbaik kedua dengan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebesar 97,77, berada tepat di bawah Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Sebagai informasi, status ‘Informatif’ merupakan penghargaan tertinggi bagi badan publik yang diberikan oleh Komisi Informasi. Lembaga Komisi Informasi merupakan lembaga negara independen yang menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) beserta peraturan pelaksanaannya.
Komisi Informasi memiliki tugas dan fungsi di antaranya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi, serta menerima, memeriksa, dan memutus permohonan sengketa informasi publik.
Sekda Agus Triyono mengimbau kepada seluruh OPD dan pemerintah desa di Kabupaten Lumajang agar lebih siap menghadapi era keterbukaan informasi.
“Saya mengajak OPD dan pemerintah desa di Kabupaten Lumajang untuk bersiap diri di era keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Pemkab Lumajang berkomitmen terus berinovasi dalam menyediakan informasi yang efektif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat demi mendukung terciptanya pemerintahan yang responsif dan transparan sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Editor : Diva Zahra