LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Satresnarkoba Polres Lumajang meringkus 3 pelaku pengedar narkotika jenis sabu, dari tangan para pelaku, polisi menyita 86 gram sabu dan sejumlah barang bukti lain.
Ketiga pelaku tersebut yakni Sugiono (47) Apsari Budiarti (28) dan Fuad Fahmi (27) ketiganya warga Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun. Ketiganya diamankan polisi ditempat dan waktu yang berbeda, pada Jumat (14/7/2023).
Penangkapan berawal dari laporan warga akan adanya peredaran sabu di wilayah Yosowilangun, dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Sugiono di kediamannya,dari penangkapan itu, polisi mendapati 1 gram sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya hingga akhirnya polisi menangkap 2 pelaku lain.
Sementara, dari pelaku bernama Fuad Fahmi, petugas mengamankan 4 poket sabu sebanyak 85 gram, selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari plastik klip, ponsel, sedotan hingga uang sejumlah Rp900 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabu.
"Barang bukti yang diamankan 1 gram dari S dan 85 gram dari FF, pengembangan selanjutnya masih didalami,” kata Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra saat konferensi pers pada Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut, Komang mengatakan ketiga pelaku memiliki profesi berbeda-beda, Sugiono sebagai pekebun, Apsari sebagai pemilik bengkel dan Fuad Fahmi sebagai tukang parkir.
“Dari 3 pelaku yang diamankan, tidak ada anggota semua sipil. S bekerja sebagai pekebun, AB buka bengkel dan FF sebagai tukang parkir di sepanjang kyai ilyas,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor : Diva Zahra