get app
inews
Aa Text
Read Next : Retakan Tanah Misterius Rusak 6 Rumah Warga di Kaki Gunung Lamongan Lumajang

KM 59 Piket Nol Kembali Bisa Dilintasi Kendaraan

Sabtu, 08 Juli 2023 | 21:39 WIB
header img
KM 59 jalur Piket Nol kembali bisa dilintasi kendaraan (foto: Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – KM 59 Piket Nol yang tertimbun material longsor sejak Jumat (7/7/2023) kini kembali bisa dilintasi kendaraan setelah petugas gabungan berhasil memberikan material yang menutup jalan.

Dua alat berat diterjunkan ke lokasi untuk membersihkan tumpukan material yang menutupi jalan.

Proses pembersihan memakan waktu kurang lebih dua jam, karena banyaknya meterial longsor.

Kasatlantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, pembukaan jalur Piket Nol dimulai pada pukul 12.40 WIB.

"Jalan di Piket Nol sudah bisa dilalui setelah dilakukan pembersihan dengan dua alat berat," kata Putri di Lumajang.

Meski begitu, Putri meminta warga untuk tetap waspada. Mengingat, kawasan perbukitan Piket Nol masih kerap diguyur hujan.

"Pengendara kami imbau untuk waspada karena jalan ini beresiko terjadi longsor mengingat curah hujan yang masih tinggi," imbaunya.

Hingga Sabtu (8/7/2023) kondisi aspal jalan masih menyisahkan lumpur meskipun telah dilakukan pembersihan. Sehingga, kendaraan yang melintas beresiko mengalami kecelakaan karena jalan yang licin.

Selain itu, jarak pandang di jalur perbukitan Piket Nol terbatas akibat kabut tebal yang turun.

Meski telah dibuka, Putri mengimbau pengendara yang hendak menuju Kabupaten Malang untuk tetap melewati Probolinggo.

Pasalnya, Jembatan Kali Glidik di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang putus.

"Bagi yang ingin ke Malang, kami imbau untuk tetap lewat Probolinggo, karena jembatan di perbatasan putus," pungkasnya.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut