LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polres Lumajang, menggerebek sebuah rumah yang difungsikan sebagai kantor dan penampungan pekerja migran ilegal di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Sabtu (10/6/2023).
Polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tiga lantai itu dan mengamankan sejumlah dokumen seperti puluhan paspor dan dokumen imigrasi lainnya.
Polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial YA warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, yang menjalankan bisnis ilegal ini.
Dari pemeriksaan tersangka, perusahaan penyalur pekerja migran ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2014 dan telah memberangkatkan lebih dari 500 orang ke berbagai negara seperti Jepang, Malaysia, Australia, dan Inggris.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan dari tiga lokasi penampungan pekerja migran di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Ini hasil pengembangan dari tiga lokasi penampungan yang kami gerebek pada Jumat (9/6/2023) dinihari, dari tempat ini kita amankan satu tersangka berinisial YA, dari hasil interogasi awal mulai dari periode 2014 hingga sekarang sudah ada 524 orang yang diberangkatkan keluar negeri secara ilegal” ujar Boy.
Sementara itu polisi juga mengamankan 8 korban calon pekerja migran yang belum diberangkatkan dari rumah penampungan, ke 8 orang tersebut berasal dari sejumlah kabupaten seperti Jember, Banyuwangi hingga Lampung.
Para calon pekerja migran itu diminta membayar uang puluhan juta rupiah per orang, padahal perusahaan penyalur tenaga migran ini tidak memiliki izin tau ilegal.
“Seharusnya para calon pekerja migran ini mendapat pelatihan keterampilan kerja sesuai kompetensinya sebelum diberangkatkan, namun perusahaan ini tidak melakukannya” kata Boy.
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polres Lumajang hingga saat ini masih mengembangkan kasus ini lantaran diduga masih ada tersangka lain, serta memeriksa aliran dana untuk mengetahui siapa saja yang ikut dalam bisnis ilegal ini.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memeriksa aliran dananya keluar kemana saja” pungkas Boy.
Editor : Diva Zahra