LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus tersangka daftar pencarian orang (DPO) pencurian handphone milik sopir truk.
Tersangka ASH (31) warga Dusun Blimbing, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang akhirnya berhasil ditangkap saat berada di tempat cucian mobil yang terletak di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto menjelasan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Bahrul Ulum (30) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.
“Saat diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian handphone di halaman toko swalayan asy mart,” ujarnya
Hari Siswanto mengatakan, Kasus pencurian handphone itu terjadi Kamis 7 Juli 2022 lalu di Halaman toko swalayan Asy Mart Jalan Brantas, Kelurahan Jogotrunan.
“Pelaku sehari-hari pekerjaannya tukang potong rambut ini mencuri Handphone milik korban di ruang kemudi truk saat terpakir di halaman toko Asy Mart,” ujarnya.
Saat itu korban bersama temannya mengendarai truk muatan yang berisi pesanaan barang milik toko Asy Mart, kemudian memakirkan truk tersebut di halaman depan toko dalam keadaan pintu truk tertutup dan tidak terkunci serta kaca pintu truk dalam keadaan terbuka.
“Korban bersama membongkar muatan truk tersebut dan tidak dapat melakukan pengawasan terhadap barang miliknya yang berada di dalam ruang kemudi truk,” ujarnya.
Namun saat korban hendak mengambil tas selempang miliknya di dalam ruang kemudi sudah tidak ada.
“Korban yang kebingungan langsung mencari keberadaan tas selempang miliknya tersebut disekitar lokasi, karena mengetahui ada handphone dibawa kabur orang, korban langsung melaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan handphone merk Honor type 10, 1 buah kardus handphone merk Honor.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya
Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Diva Zahra