get app
inews
Aa Read Next : Mini Bus Elf Hancur Dihantam KA Probowangi di Lumajang, 11 Tewas 4 Luka Berat

2 Panwascam dan 8 PKD di Lumajang Terindikasi Pengurus Partai Politik, Bawaslu : Sedang Diperiksa

Kamis, 13 April 2023 | 21:50 WIB
header img
Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang Amin Shobari klarifikasi tentang 10 pengawas ad hoc terindikasi sebagai pengurus partai politik (foto:Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang menemukan 10 pengawas ad hoc terindikasi sebagai pengurus partai politik.

10 pengawas ad hoc itu terdiri dari dua panitia pengawas kecamatan (Panwascam) asal Kecamatan Kedungjajang, dan Kecamatan Sumbersuko.

Selain itu, terdapat delapan pengaaas ad hoc tingkat desa atau kelurahan (PKD) yang berasal dari delapan kecamatan berbeda.

Kecamatan yang dimaksud adalah Kecamatan Kedungjajang, Gucialit, Padang, Pasrujambe, Tempursari, Rowokangkung, Tekung, dan Sumbersuko.

"Ada 10 pengawas ad hoc kami yang terindikasi punya hubungan dengan partai politik. Dua Panwascam dan delapan PKD. Ini melibatkan lima partai," kata Ketua Bawaslu Lumajang Amin Shobari di kantornya, Rabu (12/4/2023).

Amin menyebut, sampai saat ini hanya satu orang pengawas ad hoc yang telah diproses dan telah mendapatkan kepastian.

Pengawas yang dimaksud Amin adalah anggota Panwascam Kedungjajang yakni Ali Siswanto.

Menurut Amin, Ali dicatut namanya oleh partai perindo sebagai pengurus partai tanpa seizin yang bersangkutan.

Bawaslu, kata Amin, juga telah menerima klarifikasi dari partai perindo perihal pencatutan itu.

"Khusus yang Kedungjajang sudah clear menyatakan terjadi human error mencatut nama tanpa persetujuan. Ini dari Perindo dan sudah kita klarifikasi semua pihak. Jadi yang bersangkutan masih petugas Panwascam," jelas Amin.

Sementara, sembilan orang lain yang terindikasi masih akan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu.

Amin menyebut, sembilan orang itu merupakan temuan Bawaslu usai menerima SK kepengurusan seluruh partai politik peserta pemilu.

"Jadi ini masih kita lakukan pemeriksaan yang sembilan. Kita masih ada waktu 14 hari untuk klarifikasi. Temuan ini kita dapat setelah kita menerima SK pengurus partai dari KPU," terangnya.

Lebih lanjut, Amin berencana dalam waktu dekat akan meminta SK kepengurusan organisasi sayap partai politik untuk memastikan keanggotaan panitia pengawas pemilu benar-benar bersih dari unsur partai politik.

"Kalau sayap partai sampai saat ini belum, tapi rencana dalam waktu dekat juga kita akan minta SK-nya," pungkasnya.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut