get app
inews
Aa Read Next : Mini Bus Elf Hancur Dihantam KA Probowangi di Lumajang, 11 Tewas 4 Luka Berat

Harga Pasir Dinaikan, Pemkab Lumajang Optimis Target PAD Pasir Rp40,4 Miliar Tahun Ini Tercapai

Rabu, 22 Februari 2023 | 19:04 WIB
header img
Ilustrasi stockpile terpadu (foto: istimewa)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Pemerintah Kabupaten Lumajang menaikkan harga komoditas pasir dari Rp20.000 per ton menjadi Rp28.000 per ton.

Kenaikan itu, salah satunya untuk menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor pajak minerba pasir tahun 2023 yang ditarget bisa mencapai Rp40,4 miliar.

Dengan naiknya harga pasir, pajak yang diterima Pemkab Lumajang dari industri ekstraktif ini juga akan bertambah.

Saat harga pasir masih Rp20.000 per ton, Pemkab mendapatkan penghasilan sebanyak Rp25.000.

Hitung-hitungannya, satu dump truk pengangkut pasir dengan taksasi muatan lima ton, harga pasirnya Rp100.000.

Angka itu kemudian dikalikan dengan aturan pajak minerba sebesar 25 persen. Sehingga, pajak yang diterima Pemkab Lumajang sebanyak Rp25.000.

"Kita hitung pajaknya kan pakai surat keterangan asal barang (SKAB). Satu dump truk dengan taksasi 5 ton kita kenakan satu SKAB sehingga pajak yang kita terima itu Rp25.000," kata Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Endhi Setyo Arifianto di Lumajang, Rabu (22/2/2023).

Dengan naiknya harga pasir menjadi Rp28.000 per ton, Pemkab Lumajang bisa menerima pajak lebih tinggi yakni Rp3.500 per SKAB atau untuk setiap 5 ton pasir.

Pria yang akrab disapa Donny ini mengatakan, alasan pemerintah menaikkan harga pasir adalah komoditi pasir Lumajang selama ini mempunyai nilai rupiah yang sangat rendah.

Padahal, pasir yang berasal dari Gunung Semeru ini, kata Donny, memiliki kualitas yang sangat tinggi bahkan bisa dibilang yang terbaik di Indonesia.

"Komoditi pasir kita ini terbaik lo, tapi harga paling murah. Jadi komoditas ini harus bisa menaikkan kesejahteraan warga Lumajang," ujar Donny.

Selain menaikkan harga pasir, Pemkab juga akan memperbarui aturan perihal jumlah SKAB yang akan dikenakan untuk masing-masing jenis kendaraan.

Rinciannya Dump truk dengan taksasi muatan 5 ton dikenakan satu SKAB. Kendaraan jenis Fuso yang awalnya tiga SKAB, naik jadi empat SKAB.

Tronton, dari empat SKAB, naik jadi lima SKAB. Dan truk gandeng yang awalnya dikenakan lima SKAB, berubah jadi enam SKAB.

"Kalau SK Bupati soal kenaikan harga pasir ini sudah ditandatangani kemarin (21/2/2023). Kalau edaran mengenai ketentuan SKAB ini masih kita susun surat edarannya. Disana nanti juga memuat sanksi bagi yang melanggar," terangnya.

Untuk diketahui, pendapatan pajak pasir bulan Januari 2023 sebanyak Rp 1 miliar. Angka itu naik signifikan dibandingkan Januari tahun sebelumnya yang hanya bisa menyerap pajak sebanyak Rp 600 juta.

Namun, untuk mencapai target PAD pasir sebesar Rp 40,4 miliar, setidaknya pemerintah harus mampu mengumpulkan pajak sebesar Rp 3,36 miliar setiap bulannya.

"Kalau awal tahun begini memang biasanya landai, karena kan proyek pembangunan dari pemerintah itu kan juga masih belum mulai, biasanya setelah bulan April sampai akhir tahun itu gencar lagi, baru nanti Desember mulai turun lagi, siklusnya begitu," pungakasnya.

Editor : Yayan Nugroho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut