Ketua RT di Lumajang Dilaporkan atas Dugaan Persetubuhan Anak, Polisi Buru Terlapor
LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Seorang pria berinisial RM (56), yang menjabat sebagai Ketua RT di Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, dilaporkan ke Polres Lumajang atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (17/7/2026) malam oleh korban berinisial WF (14), yang datang ke Polres Lumajang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, Sifa Mutiah, dugaan tindak pidana itu baru terungkap setelah keluarga menanyakan isu yang berkembang di lingkungan tempat tinggal mereka mengenai kedekatan korban dengan terlapor. Setelah mendapat pertanyaan dari keluarga, korban akhirnya mengaku telah mengalami dugaan persetubuhan sejak masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.
Korban mengaku dugaan peristiwa tersebut terjadi sebanyak empat kali. Dalam keterangannya, korban juga menyebut pernah menerima sejumlah uang setelah kejadian. Seluruh keterangan itu kini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Lumajang.
"Kasus ini pertama kali diketahui keluarga setelah muncul isu di lingkungan sekitar. Setelah ditanya, korban akhirnya mengakui telah mengalami peristiwa tersebut sejak masih kelas 3 SD," ujar Sifa Mutiah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, korban berusia sekitar 14 tahun, sedangkan terlapor berusia 56 tahun. Polisi juga masih mendalami informasi mengenai hubungan keluarga antara korban dan terlapor.
"Kasus ini masih kami dalami. Terlapor berinisial RM merupakan warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang. Saat ini yang bersangkutan masih dalam penyelidikan karena diduga telah melarikan diri," kata Ipda Suprapto.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pencarian terhadap terlapor untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Diva Zahra