Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ayra Azzahra Wakili Lumajang di Grand Final Putra Putri Jatim 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pelajar SMP di Lumajang Meninggal, Diduga Jadi Korban Perundungan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 | 22:47 WIB
  • author Yayan Nugroho
Pelajar SMP di Lumajang Meninggal, Diduga Jadi Korban Perundungan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Keluarga korban saat mengunjungi makam. Foto: iNewsLumajang.id/Yayan nugroho

LUMAJANG, iNewsLimajang.id – Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial MI (16), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Korban yang merupakan siswa kelas IX itu meninggal dunia pada Rabu (24/6/2026) setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Sebelum meninggal, kondisi kesehatannya dilaporkan terus menurun.

Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan perundungan terjadi pada 18 Mei 2026. Peristiwa itu diduga bermula dari persoalan sampah di dalam ruang kelas yang kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap korban.

Kakak korban, Ahmad Dani, mengatakan, adiknya sempat menghubunginya melalui telepon dan menceritakan telah menjadi korban perundungan serta pemukulan oleh teman sekolahnya. Korban juga mengirimkan foto yang memperlihatkan wajahnya mengalami lebam.

"Almarhum sempat menghubungi saya dan bercerita kalau di-bully serta dipukul. Dia mengeluh sakit di bagian kepala, bahkan sempat bilang rasanya seperti hampir mati," kata Ahmad Dani saat ditemui, Selasa (30/6/2026).

Beberapa hari setelah kejadian, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Pihak keluarga menyebut hasil visum dan autopsi menunjukkan adanya luka di bagian dalam kepala korban. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian sebagai dasar proses hukum.

Kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang. Polisi telah menetapkan seorang remaja berinisial SLF (16), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, penyidik masih mendalami motif, kronologi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Masih kami dalami berkaitan dengan motif dan penyebabnya. Sementara satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Suprapto.

Polisi mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai kasus tersebut dan menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung.

Editor: Diva Zahra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut