Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pasutri di Lumajang Ditangkap Polisi Tipu Korban Rp80 Juta

Yayan Nugroho
Pasutri dukun abal-abal pengganda uang ditangkap polisi usai tipu korban 80 juta (foto:Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Praktik penggandaan uang ternyata masih marak. Terbaru, pasangan suami istri (pasutri) di Lumajang mengaku sebagai dukun pengganda uang dan menipu korbannya hingga puluhan juta.

Pasutri dukun pengganda uang tersebut berinisial S (61) M (51). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pronojiwo yang menipu korbannya hingga Rp 80 juta.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan modus kedua tersangka yakni mengaku bisa menggandakan uang dengan menjalankan ritual mandi di laut sebagai syarat. Sebelumnya, korban diharuskan menyerahkan sejumlah uang yang akan digandakan.

“Modusnya mengaku bisa menggandakan uang, untuk meyakinkan korbannya kedua tersangka mengajak korban untuk melakukan ritual mandi di laut sebagai syarat” ujar Dhedi saat pers rilis di Polres Lumajang (05/10/2023).

Kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang ini terungkap setelah korban berinisial MM melaporkan kedua tersangka ke Polres Lumajang. Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh tim resmob Polres Lumajang.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang yang digunakan untuk ritual, seperti koper, bunga sebagai sajen dan peralatan yang digunakan tersangka untuk memandikan korban di laut.

 

 

 

 

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network