LUMAJANG, iNewsLumajang.id — Pemerintah Kabupaten Lumajang menyerahkan 29 unit ambulans desa kepada pemerintah desa penerima. Penyerahan tersebut disertai penandatanganan perjanjian penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) antara Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) dengan pemerintah desa.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Panti PKK Kabupaten Lumajang itu dipimpin langsung Bupati Lumajang Indah Amperawati, didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma. Program ini ditujukan untuk mempercepat dan memperluas akses layanan kesehatan, khususnya di wilayah pedesaan.
Bupati Indah Amperawati menyampaikan, ambulans desa merupakan bagian penting dari sistem penanganan kegawatdaruratan. Menurutnya, ketersediaan armada yang layak operasional sangat menentukan kecepatan respons dan keselamatan pasien.
“Sebanyak 29 ambulans diserahkan sebagai pengganti armada lama yang kondisinya sudah rusak berat. Penetapan penerima dilakukan melalui penilaian agar tepat sasaran,” ujar Indah.
Ia menambahkan, pembaruan ambulans desa akan diupayakan secara bertahap hingga menjangkau seluruh desa. Ambulans lama akan dibenahi terlebih dahulu sebelum dihibahkan. Pemkab menargetkan program ini dapat dilanjutkan kembali pada 2027.
Indah juga mengingatkan pemerintah desa agar menjaga dan memanfaatkan ambulans sesuai peruntukan pelayanan kesehatan. “Ambulans ini sangat dibutuhkan warga. Gunakan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma mengatakan, meski belum seluruh desa menerima bantuan, Pemkab berkomitmen melanjutkan program secara berkelanjutan. Ia berharap desa penerima dapat memahami adanya kriteria penilaian dalam penentuan bantuan.
“Keinginan kami seluruh desa memiliki ambulans yang layak. Insyaallah ke depan bisa terwujud,” kata Yudha.
Pengadaan ambulans desa ini bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mempercepat penanganan kegawatdaruratan pra-rumah sakit, mendukung sistem rujukan, serta membantu transportasi ibu hamil, bayi berisiko tinggi, dan pasien darurat lainnya. Program ini diharapkan berkontribusi pada penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Lumajang.
Sebagai informasi, ambulans desa tersebut merupakan BMD yang penggunaannya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/649/KEP/427.12/2025 dan dioperasikan oleh 29 pemerintah desa untuk mendukung layanan kesehatan di wilayah masing-masing.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait
