get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Pura-Pura Tanya SPBU, Komplotan Begal Bacok Pengendara Motor di Jatiroto Lumajang

Residivis Curanmor di Lumajang Ditangkap Usai Curi Motor di Depan Puskesmas

Senin, 25 Mei 2026 | 19:55 WIB
header img
Polisi lepaskan tembakan peringatan saat penyergapan residivis curanmor. Foto: iNewsLumajang.id/Yayan Nugroho

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Tim Resmob Selatan Polres Lumajang menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Lumajang. Penangkapan berlangsung dramatis karena pelaku berusaha melawan dan kabur saat hendak diamankan petugas.

Pelaku diketahui bernama Eko (36), warga Kecamatan Pasirian, Lumajang. Ia kembali berurusan dengan polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor di area parkir depan Puskesmas Sumbersuko, Lumajang.

Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penyergapan di wilayah Kecamatan Kunir.

Saat proses penangkapan, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan lantaran pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Kasie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih hasil curian.

“Tim Resmob kami berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area parkir Puskesmas Sumbersuko. Terduga pelaku berinisial E diamankan di wilayah Jatimulyo, Kecamatan Kunir, dengan barang bukti sepeda motor Scoopy warna biru putih,” ujar Ipda Suprapto.

Usai menangkap pelaku, polisi melakukan pengembangan untuk mencari penadah motor curian tersebut. Sepeda motor hasil curian akhirnya ditemukan di tengah kebun dalam kondisi ditutupi semak-semak di wilayah Kabupaten Jember.

Namun saat dilakukan penyergapan, penadah berhasil melarikan diri. Polisi mengaku telah mengantongi identitas penadah dan kini masih melakukan pengejaran.

Sementara itu, pelaku dibawa ke Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut