Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Pemkab Lumajang Berharap Anggaran Infrastruktur Bertambah
LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Wacana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat sambutan positif dari Pemkab Lumajang. Kebijakan itu dinilai berpotensi memperluas ruang fiskal daerah.
Sekda Lumajang Agus Triyono mengatakan, jika gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat, beban belanja pegawai dalam APBD dapat berkurang.
"Gaji PPPK itu tidak jadi beban daerah, tetapi harus dicover pemerintah pusat," kata Agus, Rabu (26/8/2026).
Menurut Agus, manfaat bagi daerah akan lebih besar jika anggaran tersebut juga diperhitungkan dalam skema penguatan transfer ke daerah.
"Jika demikian konsepnya, maka ruang fiskal dana akan bertambah," ujarnya.
Tambahan ruang fiskal itu, kata Agus, dapat dialokasikan untuk kebutuhan pelayanan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur dasar.
"Penambahan itu, pemerintah daerah saya yakin akan digunakan untuk pelayanan masyarakat, khususnya infrastruktur dasar yang dibutuhkan kabupaten/kota," jelasnya.
Meski demikian, wacana tersebut masih membutuhkan kepastian regulasi dan mekanisme pembiayaan. Termasuk bagaimana skema transfer ke daerah akan diterapkan jika kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan.
Pemkab Lumajang berharap kebijakan itu nantinya memberikan kepastian pembiayaan sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Editor : Diva Zahra