get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Pura-Pura Tanya SPBU, Komplotan Begal Bacok Pengendara Motor di Jatiroto Lumajang

Pelaku Pencurian Baterai Litium BTS Indosat di Lumajang Ditangkap, Satu Rekannya Buron

Senin, 25 Mei 2026 | 19:47 WIB
header img
Pelaku pencurian baterai tower Indosat digelandang ke Mapolres Lumajang. Foto: iNewsLumajang.id/Yayan nugroho

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian baterai litium milik tower Base Transceiver Station (BTS) Indosat di Kecamatan Rowokangkung, Lumajang, Senin (25/5/206) pagi. Dari dua pelaku yang terlibat, satu orang lainnya hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku yang diamankan bernama Purnomo Tarsam (41), warga Kabupaten Tuban. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian baterai BTS yang meresahkan operator telekomunikasi.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, mengatakan tersangka beraksi bersama rekannya yang kini berstatus buron. Keduanya berkeliling menggunakan mobil Sigra warna putih untuk mencari tower BTS yang dinilai mudah dibobol.

“Pelaku menggunakan tang untuk membongkar tempat penyimpanan baterai di area tower BTS,” ujar AKP Pras Ardinata.

Dalam aksinya, Purnomo berperan sebagai sopir sekaligus membantu membawa baterai hasil curian. Sementara rekannya yang masih buron diduga menjadi eksekutor utama pencurian.

“Kami masih mengejar satu tersangka lain yang berhasil melarikan diri” imbuhnya.

Polisi mengungkapkan, baterai litium hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah di wilayah Probolinggo. Dari hasil penjualan itu, tersangka Purnomo mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp600 ribu dari rekannya.

Selain beroperasi di Lumajang, komplotan ini juga diduga terlibat dalam sejumlah pencurian baterai BTS di wilayah Jember. Dugaan tersebut diperkuat dengan laporan pihak Indosat yang mengaku kerap kehilangan baterai litium di dua kabupaten tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut