3 Pemuda Keroyok dan Rampas Motor Warga Candipuro, Hasil Penjualan Untuk Pesta Miras

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Tiga pemuda di Kabupaten Lumajang melakukan tindak kekerasan dan pencurian sepeda motor, peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Candipuro pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Ketiga pelaku diketahui berinisial FS (30), ZA (18), dan SL, yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Mereka menganiaya korban dengan menggunakan batu dan kayu sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa aksi kekerasan itu berawal dari perselisihan antara korban dan para pelaku di wilayah Pasirian. Dalam kondisi mabuk, para pelaku kemudian mengejar korban hingga ke wilayah Candipuro.
“Saat mendapati korban berdiri di tepi jalan, para pelaku langsung memukulnya dengan kayu dan batu hingga tak berdaya. Setelah itu, sepeda motor korban jenis Honda Vario dibawa kabur,” ungkap AKBP Alex saat konferensi pers, Rabu (25/6/2025).
Setelah menguasai kendaraan korban, ketiga pelaku kabur ke wilayah Sukodono. Sepeda motor hasil curian itu dijual kepada seorang pria berinisial AD yang kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai penadah.
“Uang dari penjualan motor justru digunakan lagi untuk membeli minuman keras. Ini membuktikan bahwa miras dapat menjadi pemicu utama terjadinya tindakan kriminal,” tambah Kapolres.
Dua pelaku, FS dan ZA, telah berhasil diamankan polisi. Sementara SL masih dalam proses pengejaran. Selain itu, AD yang diduga sebagai penadah juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
AKBP Alex juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindakan kekerasan di tengah masyarakat.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi miras, karena dampaknya bukan hanya bagi kesehatan, tapi juga bisa mendorong tindakan kriminal yang membahayakan orang lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan. Ancaman hukuman terhadap para tersangka berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara.
Editor : Diva Zahra