Meresahkan Pengunjung, 4 Oknum Pungli Wisata Air Terjun Tumpak Sewu Ditangkap Polisi
LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum terhadap pengunjung wisata Air Terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pengunjung diminta membayar pungutan tambahan sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per orang untuk dapat menikmati pemandangan air terjun dari bagian bawah.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo. Dalam rekaman video, terlihat sejumlah orang yang diduga preman meminta uang kepada pengunjung, meskipun para wisatawan sebelumnya telah membayar tiket resmi di loket masuk yang dikelola pengelola wisata.
Menindaklanjuti video viral tersebut, jajaran Polres Lumajang bersama anggota Polsek Pronojiwo langsung mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Keempat orang tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena diduga telah berulang kali meresahkan para pengunjung wisata.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan laporan warga, kami bersama jajaran Polsek Pronojiwo langsung mendatangi lokasi tempat terjadinya pungli. Saat dilakukan pengecekan, ternyata memang ada sejumlah oknum yang melakukan pungutan. Ada empat orang yang kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lumajang,” ujarnya.
Sementara itu, Air Terjun Tumpak Sewu dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Lumajang yang telah dikenal hingga mancanegara. Praktik pungli yang dilakukan sejumlah oknum tersebut dikhawatirkan dapat merusak citra pariwisata daerah jika tidak segera ditindak tegas.
Editor : Diva Zahra