get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Lumajang dan DPRD Lakukan Audiensi dengan KPK untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Pemkab Lumajang Tegaskan Penertiban Tambang Pasir Ilegal sebagai Prioritas Utama

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:35 WIB
header img
Dok. Bupati Lumajang Indah Amperawati mendampingi Gubernur Jatim tinjau infrastruktur di jalur aliran lahar (foto:Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan langkah tegas dalam menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban ini menjadi salah satu agenda prioritas Pemkab demi menjaga kelestarian alam serta melindungi kepentingan warga di wilayah terdampak.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), dalam Rapat Paripurna II Lanjutan DPRD Lumajang, Jumat (13/6/2025), saat menanggapi pandangan umum fraksi terhadap pelaksanaan APBD 2024.

Ia menyebutkan, kegiatan tambang liar selama ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, seperti degradasi aliran sungai, rusaknya struktur tanah, serta mengancam fasilitas dan infrastruktur desa. Oleh karena itu, Pemkab Lumajang akan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan pengangkut pasir yang melebihi kapasitas muatan serta yang parkir sembarangan di area permukiman warga.

“Penambangan pasir yang menggunakan alat berat dan berdampak buruk terhadap lingkungan serta merugikan masyarakat akan kami tertibkan. Pengawasan juga akan diperkuat bersama aparat terkait,” tegas Bunda Indah di hadapan anggota dewan.

Dalam upaya mendukung pengawasan, Pemkab juga tengah mengupayakan penertiban jalan desa dari aktivitas tambang serta merencanakan pembangunan jalan khusus untuk kendaraan tambang. Meski demikian, pelaksanaan proyek ini masih membutuhkan koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat terkait pengadaan lahan.

Selain penindakan fisik, reformasi tata kelola pertambangan juga mulai dilakukan. Pemkab Lumajang kini beralih ke sistem digital melalui implementasi Kartu e-MBLB sebagai pengganti sistem manual SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) yang dinilai rawan penyimpangan.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata ulang aktivitas pertambangan agar tidak merugikan masyarakat, sekaligus memastikan kegiatan ekonomi berjalan dengan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Lumajang berlangsung secara legal, tertib, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan,” pungkas Bunda Indah.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut