LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil menangkap Rudi (40), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, yang menjadi pelaku pembacokan terhadap Samsul Arifin. Akibat pembacokan tersebut, Samsul Arifin meninggal dunia.
Rudi ditangkap dan langsung dibawa ke ruang penyidik Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan. Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pembacokan karena gelap mata. Ia menggunakan sebilah celurit saat berpapasan dengan korban yang tengah mengendarai sepeda motor.
Tindakan nekat pelaku didasari oleh rasa dendam karena ia menduga korban memiliki hubungan asmara dengan istrinya. Perselingkuhan tersebut, menurut pengakuan pelaku, menyebabkan perceraiannya dengan sang istri.
“Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku nekat membacok korban karena motif asmara,” ujar AKBP Mohammad Zainur Rofik Kapolres Lumajang, saat ditemui di ruang Reskrim Rabu (23/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pembacokan ini diduga merupakan tindakan spontan dan tidak direncanakan sebelumnya.
“Pemeriksaan sementara peristiwa pembacokan dilakukan spontan dan tidak direncanakan sebelumnya,” imbuh Rofik.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku kami jerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Rofik.
Sebelumnya, insiden pembacokan ini menyebabkan Samsul Arifin mengalami luka serius di bagian lengan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia dalam perjalanan.
Editor : Diva Zahra