get app
inews
Aa Read Next : Bangun Kesadaran Lingkungan Sejak Dini Dikalangan Santri Lewat Eco Pesantren

Polisi Resmi Menahan Oknum Pengasuh Ponpes yang Nikahi Anak Dibawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:44 WIB
header img
Polisi resmi menahan ME oknum pengasuh pondok pesantren yang menikahi anak dibawah umur (foto: Nadzifah)

LUMAJANG, iNewsLumajang id – Polisi resmi menahan ME oknum pengasuh pondok pesantren Habib Merah Lumajang, yang menikahi anak dibawah umur tanpa ijin orang tuanya, Rabu (3/7/2024).

ME ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, penanganan kasus pernikahan dibawah umur oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Sumbermujur terus berjalan.

“Perlu kami sampaikan untuk kasus Sumbermujur saat ini dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 6 saksi dan kami juga melakukan penahanan terhadap tersangka ME” ujar Kapolres Lumajang.

Kapolres Lumajang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh video-video yang beredar dan tidak jelas sumbernya serta menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat Lumajang untuk tidak mudah terprovokasi oleh video-video hoax yang beredar, kami pastikan proses hukumnya berjalan dan semoga bisa segera kami limpahkan ke Kejaksaan” imbuhnya.

Sementara itu, saat ditanya kemungkinan tersangka tambahan Kapolres Lumajang mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mendalami kasus ini.

“Untuk itu kami masih terus melakukan penyelidikan, yang jelas untuk tersangka ME kami jerat pasal 81 nomor 17 tahun 2016 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkas Kapolres Lumajang.

 

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut