get app
inews
Aa Read Next : Pusat Perbelanjaan Terbesar di Lumajang Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Satreskoba Polres Lumajang Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Okerbaya 2 Bulan Terakhir

Kamis, 20 Juni 2024 | 20:57 WIB
header img
Satreskoba Polres Lumajang ungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba dan okerbaya dalam 2 bulan terakhir (foto:Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan okerbaya. Belasan kasus tersebut diungkap dalam kurun waktu dua bulan.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyampaikan bahwa dalam dua bulan, yakni Mei dan Juni, Polres Lumajang berhasil mengamankan 20 tersangka terkait kasus tersebut. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga pengguna.

"Sebanyak 15 kasus dengan rincian 9 kasus narkotika jenis sabu dan 6 kasus okerbaya. Dari kasus-kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 20 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan," ungkapnya.

AKBP Rofik menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka rata-rata adalah sebagai pengedar dan pengguna dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

"Dari 20 tersangka yang diamankan, 15 di antaranya merupakan pengedar dan 5 orang pemakai," tambahnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang berhasil disita dalam kurun waktu dua bulan meliputi sabu sebanyak 59,70 gram, pil koplo sebanyak 932 butir, dan uang tunai sebesar Rp 6,5 juta.

"Kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 6.532.000, 2 alat hisap, timbangan, dan handphone," kata Zainur.

Kapolres menambahkan bahwa dari 15 kasus narkotika dan okerbaya, 5 kasus masih dalam proses penyidikan, dan 3 kasus dilakukan melalui restorative justice di BNNK Lumajang. Dari tiga kasus tersebut, 1 orang menjalani rawat inap di Plato Foundation Surabaya, sedangkan 4 orang lainnya menjalani rawat jalan.

"Untuk 6 kasus sudah tahap 1 yakni pengiriman berkas perkara, dan 1 kasus tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti," imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, narkoba sering diedarkan kepada sopir, karyawan, dan pekerja swasta.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut