get app
inews
Aa Read Next : Pusat Perbelanjaan Terbesar di Lumajang Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Beraksi di 46 Masjid, Pelaku Pencurian Kotak Amal Dibekuk Polres Lumajang

Selasa, 12 Maret 2024 | 13:51 WIB
header img
Maling kotak amal di 46 masjid ditangkap Kepolisian Resor Lumajang (foto:Humas Polres Lumajang)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Istiqomah, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang pada hari Senin (11/3/2024) sekitar pukul 01.40 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial AK (20 tahun), warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, kedapatan membawa uang sebesar Rp 421.000 dari kotak amal tersebut.

Selain mencuri di masjid tersebut, AK juga melakukan aksinya di 46 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan Jember.

Kapolsek Yosowilangun, AKP Samsul Hadi, melalui Kassubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, S.H, mengkonfirmasi bahwa pelaku AK pertama kali ditangkap oleh takmir masjid karena tertangkap basah membawa kabur kotak amal.

"Ia dihadang oleh dua orang takmir masjid yang datang dari arah selatan menggunakan sepeda motor saat keluar dari masjid. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan uang hasil curian dan sepeda motornya," ujar Ipda Sugiarto.

Takmir masjid kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Yosowilangun, dan tidak lama kemudian, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku sekitar 1 km dari lokasi kejadian.

Ipda Sugiarto menjelaskan bahwa dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Astrea untuk mencari masjid yang memiliki kotak amal.

"Setelah memarkirkan sepeda motornya, pelaku menggunakan alat tang potong untuk merusak kunci gembok kotak amal. Setelah berhasil membuka kunci, uang dimasukkan ke dalam tas kresek," paparnya.

Selain pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 5 kotak amal dengan kunci/gembok rusak, 1 buah tang gagang, dan sepeda motor Honda Astrea.

"Kami juga menyita sebuah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 241.000," tambahnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan serupa di masjid-masjid lain di wilayah Lumajang dan Jember sebanyak kurang lebih 46 kali.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Yosowilangun untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ia akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP," tandasnya.

Editor : Yayan Nugroho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut