LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan dua pegawai honorer pendopo Bupati Lumajang, yakni Mochammad Sanusi dan Gaby Ariewibowo. Keduanya ditangkap setelah terbukti menyimpan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini bermula ketika Gaby Ariewibowo kedapatan melakukan transaksi narkoba dengan seorang pengedar. Pengembangan kasus menunjukkan bahwa barang haram tersebut dipesan oleh Mochammad Sanusi, yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai bagian umum di pendopo Bupati Lumajang, sekaligus rumah dinas Bupati.
Kedua tersangka mengaku baru dua bulan mengonsumsi sabu-sabu untuk meningkatkan stamina. Meskipun disebut tidak pernah menggunakan sabu di area Pendopo Bupati, polisi menemukan alat hisap dan sisa sabu di kamar pegawai di area tersebut.
“Baru dua bulan pakai untuk doping, kalau makai di rumah mas Gaby tidak pernah di pendopo, Cuma saya simpan di kamar” ujar Mochammad Sanusi.
Polisi berhasil menyita barang bukti seberat 4,87 gram sabu dan alat hisap yang disimpan di kamar pegawai di Pendo Bupati Lumajang.
“Penangkapan bermula dari tertangkapnya tersangka GA saat sedang transaksi, setelah kami kembangkan ternyata barang tersebut dipesan oleh tersangka MS, GA dan MS ini memang pegawai honorer di pendopo Bupati” kata AKBP Boy Jackson Situmorang Kapolres Lumajang saat pers rilis, Senin (13/11/2023).
Saat ini, keduanya sudah dipecat sebagai pegawai honorer Pendopo Bupati Lumajang. Selain itu, seluruh pegawai di lingkungan Pendo Bupati Lumajang juga akan menjalani tes urine guna memastikan tidak ada lagi pegawai yang mengonsumsi narkoba.
Editor : Diva Zahra