get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi Tewas Terlindas Truk Tronton di Jalan Raya Sumbersuko

Kalah Pilkades Seorang Calon Kades Sewa Komplotan Rampok untuk Kuras Harta Tetangga

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 18:42 WIB
header img
3 Kawanan rampok diringkus Satreskrim Polres Lumajang (foto:Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Tiga pelaku rampok bayaran, yang beraksi menggunakan senjata air soft gun dan sajam, ditangkap Satreskrim Polres Lumajang pada Jumat (13/10/2023).

Sejumlah pelaku yang ditangkap polisi yakni Jon, warga Probolinggo, Parman warga Desa Bedayu Kecamatan Senduro, dan Hajer warga Sawaran Lor Kecamatan Klakah Lumajang.

Jon dan Hajer dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.

Sementara, peristiwa perampokan itu terjadi di Desa Bedayu Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang pada (2/10/2023) lalu. Korban adalah Andri Fahrozi, seorang mahsiswa.

Motif para pelaku merampok korban yakni imbas dari pemilihan kepala desa antar waktu atau PAW desa setempat, yang mana inisiator perampokan adalah Samsidin, seorang calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan. Sakit hati lantaran tak dipilih oleh pihak keluarga korban, Samsidin mengirim perampok ke rumah korban untuk menguras harta korban.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan untuk melancarkan aksi perampokan, Samsidin memerintahkan komplotan perampok berjumlah 6 orang yang salah satunya membawa senjata berjenis air softgun untuk merampok tetangganya. Sementara 5 lainnya membawa senjata tajam jenis clurit. Sebagai imbalan, masing-masing orang dibayar Rp500 Ribu untuk melancarkan aksi perampokan.

“Jadi per orang ini dibiayai Rp500 Ribu untuk lebih detailnya masih kami dalami kasusnya,” katanya.

Dari aksi itu pelaku membawa kabur 2 motor, perhiasan dan sejumlah uang. Saat ini, Samsudin dan tiga pelaku perampokan lainnya masih buron.

“Jadi total DPO sekarang ada 4 orang. Salah satunya merupakan inisiator aksi perampokan,” ujar Boy.

Kini ketiga pelaku yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Atas perbutan itu, ketiganya terjerat Pasal 365 KUHP junto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

 

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut