get app
inews
Aa Read Next : Viral Balita Naik Haji Fasih Baca Talbiyah, Bikin Netizen Geleng-geleng

Menko PMK Wacanakan Larangan Haji Lebih dari 1 Kali, Kesempatan Lansia Berhaji Makin Susah

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 13:45 WIB
header img
Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengusulkan larangan bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan haji lebih dari satu kali. Foto: Istimewa

Muhadjir menyampaikan, "Semakin banyak jemaah yang lanjut usia karena antrian yang panjang. Ini adalah masalah serius yang perlu dipersiapkan," seperti yang dikutip dari pernyataannya pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023.

Di sisi lain, Muhadjir juga membuka wacana mengenai larangan bagi masyarakat untuk menjalani ibadah haji lebih dari satu kali. 

Ia berpendapat bahwa individu yang mampu secara finansial seharusnya hanya menjalankan ibadah haji sekali, sementara kesempatan berikutnya sebaiknya diberikan kepada mereka yang belum pernah menjalankan ibadah haji. 

Muhadjir menjelaskan bahwa wacana ini penting untuk diperbincangkan karena populasi jemaah haji yang semakin tua memiliki dampak terhadap masalah kesehatan.

Data penyelenggaraan haji tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 43,78 persen dari jemaah haji berusia di atas 60 tahun. 

Pada tahun tersebut, jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau sekitar 3,38 permil dari total peserta, dengan mayoritas dari mereka berusia lanjut.

Dari segi epidemiologi, data tersebut menunjukkan bahwa jemaah haji lanjut usia memiliki risiko kematian 7,1 kali lebih tinggi dibandingkan dengan jemaah haji yang lebih muda. 

Penyakit-penyakit yang paling umum menyebabkan kematian di antaranya adalah sepsis (infeksi yang mempengaruhi organ tubuh), syok kardiogenik (gangguan fungsi pompa jantung), dan penyakit jantung koroner.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut