LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Pasangan suami istri berinisial RM dan ELF warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang nekat selundupkan obat keras berbahaya untuk seorang warga binaan di Lapas kelas IIB Lumajang, Selasa (13/6/2023).
Pasutri ini menyembunyikan pil logo Y di bawah wadah nasi yang akan diberikan kepada napi berinisial HKJ di dalam Lapas, aksi mereka terbongkar setelah petugas Lapas menggeledah barang bawaan dan menemukan sebanyak 52 butir Okerbaya.
Kepala Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Lumajang Edi Sigit Budiman mengatakan peristiwa percobaan penyelundupan okerbaya tersebut terjadi pada saat jam besuk sekira pukul 11.00 WIB.
“Tadi sekitar pukul 11.00 ada dua orang yang berniat membesuk salah seorang warga binaan, namun setelah barang bawaan digeledah, petugas menemukan 52 butir pil logo Y yang disembunyikan di bawah nasi” ujar Edi.
Lebih lanjut Edi menjelaskan jika hubungan kedua pelaku dengan salah seorang warga binaan HKJ itu bukan keluarga.
“Ngakunya hanya teman, jadi saat mendaftar besuk ke petugas menggunakan identitas ELF” kata Edi.
Selanjutnya pasutri tersebut diserahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum selanjutnya, sementara warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke sel pengasingan akibat peristiwa ini.
Editor : Diva Zahra