get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirjen Kebudayaan RI Apresiasi Gerakan Laskar Hijau yang Berbasis Kearifan Lokal

Satgas Tambang Kabupaten Lumajang Gerebek Tambang Pasir Ilegal Amankan Satu Tersangka

Senin, 10 April 2023 | 23:24 WIB
header img
Satgas Tambang Kabupaten Lumajang Gerebek Tambang Pasir Ilegal di kecamatan Pasirian, amankan satu tersangka (foto:Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Komitmen memberantas praktik pertambangan pasir tak berizin atau ilegal terus dilakukan Satgas Tambang Kabupaten Lumajang.

Hal ini dibuktikan dengan kembali menindak praktik tambang pasir ilegal yang berada di Desa Bades, Kecamatan Pasirian. Satu tersangka berinisial S-R (50) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, diamankan berikut barang bukti sarana tambang diantaranya satu unit ekskavator, tiga unit truk, dan tiga unit mesin pompa air.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, pengungkapan tambang pasir ilegal itu berawal saat tim Satgas Tambang melakukan razia di sejumlah titik pertambangan di wilayah Kecamatan Pasirian, petugas lalu mendapati adanya eksplorasi tambang galian C tanpa izin.

“Berawal dari kegiatan patroli rutin Satgas Tambang, kita berhasil mengungkap satu titik tambang yang tidak memiliki izin, akhirnya kita tindak dan langsung kita amankan barang bukti sarana tambang” ujar Boy Senin (10/4/2023)

Selain itu, Satgas Tambang juga masih mendalami dugaan penyalahgunaan surat keterangan asal barang (SKAB) sebagai syarat keluarnya pasir agar bisa dijual.

“Kita juga mengamankan satu bendel SKAB dari lokasi, yang diduga disalahgunakan karena tambang pasir yang tidak memiliki izin tidak bisa mengeluarkan SKAB” tutur Boy.

Sementara itu, akibat perbuatannya S-R dijerat pasal 158 undang-undang Republik Indonesia, nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut