get app
inews
Aa Read Next : Dirjen Kebudayaan RI Apresiasi Gerakan Laskar Hijau yang Berbasis Kearifan Lokal

25.438 Unit Kendaraan Plat Merah Pemkab Lumajang Nunggak Pajak, Nilainya Capai Rp4,2 Miliar

Kamis, 23 Februari 2023 | 22:30 WIB
header img
Deretan mobil plat merah Pemkab Lumajang yang nunggak pajak (foto:Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Tunggakan pajak kendaraan plat merah Pemerintah Kabupaten Lumajang, baik kendaraan roda dua maupun roda empat mencapai Rp4,2 miliar.

Hal ini disampaikan Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Lumajang Ruri Saraswati, ia mengatakan sejak 2017 sampai 2022, jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak sebanyak 25.944 unit.

Dari total kendaraan yang masih menunggak pajak, Pemerintah Kabupaten Lumajang baru melunasi tunggakan sebanyak 506 unit terhitung hingga awal Januari 2023, artinya masih ada 25.438 unit kendaraa Pemkab Lumajang masih menunggak pajak.

Padahal kendaraan-kendaraan tersebut masih dipakai untuk operasional sehari-hari hingga saat ini.

"Jumlah tunggakan itu dari 2017 sampai 2022 ada 25.944 unit, itu roda dua dan roda empat. Yang dilunasi baru 506 unit," kata Ruri di Lumajang, Kamis (23/2/2023).

Banyaknya jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Lumajang, selama ini tidak terdata dengan rapi. Akibatnya, pemerintah kesulitan dalam melakukan pengawasan pajak kendaraan.

"Kendaraan-kendaraan itu tidak terinventarisir dengan baik. Misal kendaraan yang biasa dipakai pegawai OPD A pindah ke OPD B ini biasanya kendaraannya dibawa juga, padahal kan ini harusnya inventaris instansi bukan personal. Kebanyakan yang tidak tercatat rapi itu yang kendaraan dinas di desa," tambah Ruri.

"Kita baru mulai lagi untuk mendampingi dan melakukan penataan, jadi kendaraan-kendaraan itu sudah mulai terlacak. Alhamdulillah berangsur mulai dilunasi pajaknya," lanjutnya.

Menurut Ruri, selama ini aset-aset baik roda dua maupun roda empat itu hanya tercatat dengan alamat Pemkab Lumajang. Namun, keberadaan kendaraannya tidak diketahui.

Sehingga, pihaknya hanya mengetahui potensi tunggakan pajaknya saja yakni sebesar Rp 4,2 miliar dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini.

"Awalnya Rp 4,3 miliar, sekarang sudah turun jadi Rp 4,2 miliar, ini akan terus kita dampingi karena setiap tahun kami juga dituntut target yang harus dilaporkan ke Pemerintah Provinsi," tutup Ruri.

Editor : Yayan Nugroho

Follow Berita iNews Lumajang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut