Dua Pelaku Perampokan Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online
LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap dua pelaku perampokan yang sebelumnya menggasak perhiasan emas dan uang tunai milik seorang pemilik toko di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial M dan FR. Mereka diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aksi perampokan yang terjadi di sebuah toko pada Sabtu (13/06/2026). Dalam aksinya, komplotan pelaku berhasil membawa kabur sekitar 50 gram perhiasan emas serta uang tunai senilai Rp20 juta milik korban.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga melakukan penggeledahan di lokasi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi perampokan karena terdesak masalah ekonomi. Selain itu, sebagian hasil kejahatan diketahui digunakan untuk bermain judi online.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar, mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam kasus lain, termasuk dugaan tindak pidana perjudian online.
"Motif mereka lebih kepada masalah ekonomi. Dua orang ini juga masih kami tangani dalam perkara lain, yakni judi online. Akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut. Dari hasil perampokan itu, sebagian uangnya digunakan untuk judi online," ujar Alex.
Sementara itu, polisi masih memburu dua anggota komplotan lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Identitas kedua pelaku yang masih buron tersebut telah dikantongi dan saat ini dalam pengejaran petugas.
Editor : Diva Zahra