LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Tim gabungan Polres Lumajang melakukan penggerebekan seorang pengedar sabu di sebuah rumah kawasan perumahan Graha Adi, Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, pada Jum’at (17/2/2023) petang.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku Didik Purwanto (27) sedang berada di rumahnya seorang diri. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 14 paket sabu dengan total berat 10 gram.
Selain itu, ditemukan sejumlah seperangkat alat hisap mulai dari plastik klip, botol bong, sedotan, timbangan ponsel dan uang yang diduga hasil dari transaksi penjualan sabu.
“Tim patroli kita mendapatkan informasi dari Satresnarkoba bahwa ada indikasi penjualan dan peredaran narkotika di Kecamatan Tekung,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang di TKP.
Dari pengakuan, pelaku sudah melakukan transaksi penjualan sabu selama 3 bulan terakhir. Sabu yang dijual sudah dikemas dalam plastik klip kecil siap edar. Barang sabu tersebut diketahui didapat dari rekan pelaku yang berada di wilayah Kota Surabaya.
“Diamankan sekitar 10 gram yang sudah siap dijual, ada juga uang dan atm milik pelaku,” katanya.
Selain itu, Kapolres mengatakan pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif.
Atas penangkapan itu, kini pelaku diamankan di Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk memberantas jaringan pengedar-pengedar lain.
“Yang bersangkutan akan kami amankan dan dilakukan pengembangan untuk bisa ditindaklanjuti jaringan diatasnya,” tutup AKBP Boy Jeckson Situmorang.
Editor : Diva Zahra