get app
inews
Aa
Read Next : Mahasiswi Tewas Terlindas Truk Tronton di Jalan Raya Sumbersuko

Korupsi APBDes Rp178 Juta, Kepala Desa Krai Lumajang Ditahan Kejaksaan

Rabu, 18 Januari 2023 | 19:47 WIB
header img
Kepala Desa Krai saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri Lumajang 18/01/2023 (foto: Humas Kejari Lumajang)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali menjerat oknum Kepala Desa di Lumajang, ditengah ramainya tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun.

Kali ini, oknum Kepala Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Laili Syahril Mubarok ditangkap Kejaksaan Negeri Lumajang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, Syahril ditangkap lantaran diduga menyalah gunakan APBDes tahun anggaran 2021 sebesar Rp 178.383.747,62.

"Tadi kami menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Jatim sehubungan dengan perkara penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Krai oleh oknum kepala desanya," kata Yudhi di Lumajang, Rabu (18/1/2023).

Yudhi menjelaskan, sang kepala desa melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada Maret 2021. Modusnya, Syahril membuat perencanaan kegiatan fiktif dan menggunakan uang rakyat itu untuk kebutuhan pribadi.

Kegiatan fiktif yang dimaksud meliputi, kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik. Bahkan, Syahril membelanjakan sendiri kebutuhan kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan desa.

"Proses pengambilan uang juga tidak sesuai mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang semestinya. Harusnya kan pengajuan itu dilakukan oleh Kaur dan Kasi yang melaksanakan kegiatan, nah ini tersangka membuat sendiri SPP nya sebagai syarat pencairan. Setelah itu, uangnya tidak diserahkan ke tim pelaksana kegiatan, tapi diambil sendiri," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syahril akan dikenakan pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya, yakni pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan, Syahril akan ditahan selama 20 hari kedepan sampai proses pemberkasan tahap 2 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang bersangkutan saat ini sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari kedepan, dan setelah proses tahap 2 ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk Surabaya untuk dilakukan persidangan," pungkasnya.

Editor : Yayan Nugroho

Follow Berita iNews Lumajang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut