JEMBER, iNewsLumajang .id - Motif pelaku pembunuhan perempuan muda di dekat tempat pembuangan akhir (TPA), Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember akhirnya terkuak. Pelaku yang tak lain merupakan kekasih korban mengaku tak terima saat dituduh menghamili kekasihnya itu.
Dia mengaku tidak terima saat dituduh sebagai orang yang telah menghamili korban. Korban, saat itu, sempat mengatakan telah dihamili oleh RAT.
Saat dimintai pertanggungjawaban itulah, RAT tidak terima. Dia lalu mengajak korban menuju jalanan sepi menggunakan sepeda motor.
Hingga akhirnya, korban ditebas pada bagian leher dan perutnya dengan sebilah celurit. Korban meninggal saat dirujuk ke Puskesmas Kencong.
"Saya bacok satu kali di leher sama perut," kata RAT, Jumat (30/12/2022).
Selain menghabisi nyawa korban, RAT juga membawa kabur barang-barang milik korban seperti sepeda motor dan HP. Barang-barang itu latnas dibuang ke sungai di Kecamatan Kencong.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan, polisi lantas berhasil menangkap RAT.
"Kami berhasil menangkap pelaku di warung kopi di wilayah Jember selatan," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Atas perbuatannya, RAT dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Diva Zahra