get app
inews
Aa Read Next : Dirjen Kebudayaan RI Apresiasi Gerakan Laskar Hijau yang Berbasis Kearifan Lokal

Hina Polisi saat Digerebek Judi Sabung Ayam, Pria di Lumajang Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 29 Desember 2022 | 23:49 WIB
header img
Tersangka Hermanto penghina Polisi saat Pers Release di Mapolres Lumajang Kamis (29/12/2022) (foto:iNewsLumajang.id/Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Seorang pria di Lumajang ditangkap tim gabungan TNI-Polri setelah merekam video ujaran kebencian kepada dua instansi tersebut. Dalam video yang viral di media sosial itu Hermanto warga Menteng, Jakarta Pusat mengeluarkan kata-kata tak pantas dan dianggap sebagai ujaran kebencian.

Kepada polisi tersangka mengaku membuat video tersebut lantaran kesal digerebek anggota polisi dan tentara beberapa hari yang lalu saat asyik berjudi di arena judi sabung ayam di Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono.

Dalam penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut, polisi tidak dapat mengamankan satu orang pun lantaran puluhan warga yang sedang mengadu ayamnya langsung kabur saat mengetahui kedatangan polisi.

Namun polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor milik penjudi dan beberapa ponsel yang ditinggal pemiliknya.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, video yang dibuat tersangka viral di media sosial dan tersebar melalui grup WhatsApp.

“Setelah video itu viral beberapa hari terakhir, kami langsung melakukan pencarian dan kita berhasil menangkap tersangka Hermanto di rumahnya” kata Dewa saat Pers rilis di Mapolres Lumajang, Kamis (29/12/2022).

Kini tersangka dijerat dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

Editor : Yayan Nugroho

Follow Berita iNews Lumajang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut