LUMAJANG, iNEWSLumajang.id – Tiga terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa (29/4) siang di Pengadilan Negeri Lumajang.
Ketiga terdakwa, yakni Tomo, Tono, dan Bambang, menjalani sidang vonis secara bergantian di Ruang Garuda. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama lima bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tomo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja beratnya melebihi 1 kilogram," kata hakim ketua Redite Ika Septina.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," lanjutnya.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat melebihi satu kilogram.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami sebagai kuasa hukum mewakili terdakwa menyatakan pikir-pikir atas amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim,” kata Feni kuasa hukum terdakwa.
Kasus ladang ganja ini bermula dari temuan aparat pada September 2024 lalu, di kawasan hutan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Lokasi tersebut diketahui masih berada dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan sebanyak 59 titik ladang ganja dengan total barang bukti lebih dari 47 ribu tanaman ganja.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait