437 Pegawai Honorer di Pemkab Lumajang Dirumahkan, Jumlah Berpotensi Bertambah

Yayan Nugroho
437 Tenaga honorer Pemkab Lumajang dirumahkan, jumlahnya berpotensi bertambah (foto:Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNEWSLumajang.id – Penataan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang masih belum selesai. Namun, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengambil keputusan final dengan tidak memperpanjang kontrak kerja para pegawai honorer.

Jumlah pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 437 orang, dengan 223 di antaranya berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lumajang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari proses penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab.

Para pegawai yang dirumahkan ini tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Tindak lanjut dari penataan pegawai non-ASN dan non-database ini ada yang bisa direkrut kembali melalui tenaga outsourcing, ada pula yang tidak bisa. Dari laporan yang saya terima, ada 437 orang yang sudah dirumahkan sejak Senin kemarin," ujar Agus.

Keputusan tersebut masih bersifat sementara, mengingat proses penataan pegawai di Pemkab Lumajang masih terus berjalan. Dengan demikian, jumlah tenaga honorer yang dirumahkan berpotensi bertambah, terutama dari mereka yang mengikuti seleksi PPPK tahap dua.

"Jumlah 437 ini masih bisa bertambah, terutama dari pegawai non-ASN dan non-database yang saat ini masih dalam tahap seleksi administrasi penerimaan PPPK tahap dua. Kemungkinan, minggu depan akan ada tambahan lagi yang bakal dirumahkan," tambahnya.

Dari ratusan pegawai honorer yang telah diberhentikan, mayoritas berasal dari Dindikbud Lumajang. Sebelumnya, terdapat 968 tenaga honorer di dinas tersebut yang terancam pemutusan kontrak, baik yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Untuk tenaga pendidik yang dibiayai dari dana BOS, mereka masih dapat melanjutkan pekerjaannya selama program tersebut tetap berjalan. Namun, bagi guru yang gajinya bersumber dari APBD melalui skema Non-NIP, jika tidak lolos seleksi, kemungkinan besar akan dirumahkan," pungkas Agus.

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network