Viral Fondasi Rumah Tutup Akses Jalan di Rojopolo, Warga Keluhkan Sulit Melintas
LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Sebuah bangunan fondasi rumah yang diduga berdiri hingga menutupi akses jalan desa di Dusun Pondos Sari, Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, menuai protes warga. Persoalan tersebut mencuat setelah video kondisi jalan yang terhalang bangunan itu beredar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @nay_lumajang pada Senin (1/6/2026), terlihat fondasi bangunan menjorok ke area yang selama ini digunakan warga sebagai jalan akses menuju permukiman. Perekam video mengeluhkan akses menuju rumahnya terganggu akibat keberadaan bangunan tersebut.
"Tolong dong, ini akses jalan ke rumahku ditutup," ucap suara dalam video yang beredar.
Camat Jatiroto Adiarto Hendro Setiawan membenarkan adanya sengketa terkait bangunan fondasi yang diduga memakan badan jalan desa tersebut. Menurutnya, pemerintah desa dan pihak kecamatan telah memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak yang berselisih untuk mencari jalan keluar melalui mediasi.
"Benar, tadi kedua pihak kita pertemukan untuk dilakukan mediasi," kata Hendro, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, bangunan fondasi itu dibuat oleh seorang warga bernama Aris yang berasal dari Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Namun, persoalan tersebut tidak lepas dari hubungan kekerabatan antara kedua pihak yang terlibat.
"Ketersinggungan keluarga, mereka masih satu buyut. Jadi sebenarnya masih keluarga," ujarnya.
Hendro menerangkan, berdasarkan riwayat lahan yang diketahui pemerintah desa, area yang saat ini menjadi akses jalan warga sebelumnya telah diwakafkan oleh generasi terdahulu untuk kepentingan umum. Namun, pada generasi berikutnya muncul klaim kepemilikan yang menyebut area jalan tersebut masih masuk dalam tanah keluarga.
"Klaimnya sampai ke jalan, tapi sebenarnya sudah diwakafkan," jelasnya.
Saat ini, mediasi masih berlangsung dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan. Pemerintah berharap penyelesaian dapat dicapai secara musyawarah sehingga akses jalan warga kembali dapat digunakan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan keluarga maupun masyarakat sekitar.
Editor: Diva Zahra