Mulai 1 Januari 2026, Pemkab Lumajang Terapkan Surat Menyurat Digital
LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang akan memberlakukan sistem surat menyurat digital secara penuh mulai 1 Januari 2026. Seluruh administrasi persuratan di lingkungan Pemkab Lumajang akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Serikandi).
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Lumajang Indah Amperawati sebagai bagian dari percepatan transformasi digital pemerintahan daerah. Menurutnya, penerapan Serikandi bertujuan meningkatkan efektivitas kerja birokrasi sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas administrasi.
“Dengan Serikandi, proses administrasi menjadi lebih efisien, terdokumentasi dengan baik, dan mudah ditelusuri,” kata Indah Amperawati, Rabu (24/12/2025).
Pemkab Lumajang menilai sistem digital akan mempercepat alur surat menyurat yang selama ini masih bergantung pada mekanisme manual. Digitalisasi ini diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah.
Selain itu, penerapan Serikandi juga dinilai mendukung pengurangan penggunaan kertas dan penguatan sistem arsip pemerintahan berbasis digital. Arsip elektronik dianggap lebih aman serta mudah diakses sesuai kewenangan masing-masing unit kerja.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Bupati Lumajang meminta sekretaris di setiap dinas dan badan agar aktif mendampingi pimpinan dan aparatur dalam proses adaptasi sistem. Pendampingan dilakukan guna memastikan seluruh perangkat daerah siap menerapkan administrasi digital.
Penerapan Serikandi di lingkungan Pemkab Lumajang sejalan dengan kebijakan nasional terkait reformasi birokrasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Editor : Diva Zahra