get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Randuagung, Pemkab Dirikan Posko Darurat

75 Persen Usulan PPPK Paruh Waktu Lumajang Disetujui BKN, BKD Pastikan Proses Berjalan Transparan

Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:03 WIB
header img
75 persen usulan PPPK paruh waktu Lumajang disetujui BKN. Foto: Galih Mega

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Progres penetapan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lumajang menunjukkan hasil signifikan. Hingga 6 Oktober 2025 pukul 19.30 WIB, sebanyak 75 persen atau 3.180 dari total 4.240 usulan telah mendapatkan persetujuan teknis (ACC Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat proses administrasi kepegawaian dengan tetap menjaga prinsip ketelitian dan transparansi.

“Kami terus berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan setiap berkas calon aparatur diverifikasi dengan cermat. Prinsip kami adalah kepastian, keadilan, dan transparansi,” ujar Ari dalam keterangan resminya, Rabu (8/10/2025).

Selain 3.180 berkas yang telah mendapat persetujuan, terdapat 950 berkas masih dalam tahap verifikasi, 4 berkas dalam proses input, dan 107 berstatus ‘BTS’ (Berkas Tidak Sesuai) di aplikasi Monitoring Layanan (MOLA) milik BKN.

Ari menjelaskan, status BTS bukan berarti peserta gagal menjadi PPPK Paruh Waktu, melainkan bagian dari proses verifikasi teknis untuk memastikan keakuratan data.

“Status BTS menandakan adanya ketidaksesuaian dokumen yang perlu dicek ulang. Peserta tidak perlu khawatir karena perbaikan dilakukan oleh admin BKD, bukan oleh peserta,” terangnya.

Dari total 107 berkas dengan status BTS, sebanyak 28 teridentifikasi memiliki perbedaan data antara sistem SSCASN dan dokumen ijazah, seperti ketidaksesuaian nama atau tanggal lahir yang masih harus disesuaikan.

BKD Lumajang memastikan bahwa peserta yang perlu melakukan perbaikan akan dihubungi langsung oleh petugas admin. Jika tidak menerima pemberitahuan, berarti berkas peserta sudah sesuai dan sedang menunggu validasi akhir dari BKN.

Lebih lanjut, BKD juga mengingatkan agar seluruh peserta memantau perkembangan informasi hanya melalui kanal resmi, yakni akun media sosial @bkdkablumajang dan @bkn2surabaya, untuk menghindari informasi tidak valid.

Langkah BKD Lumajang dalam mengawal proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang akuntabel dan berkeadilan, serta memastikan tidak ada peserta yang dirugikan.

“Pemerintah daerah menjamin seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip merit system ASN,” tegas Ari.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut